penentuan wilayah berdasarkan prinsip possidetis juris ditunjukan oleh pilihan
PPKn
aulianurhafizah
Pertanyaan
penentuan wilayah berdasarkan prinsip possidetis juris ditunjukan oleh pilihan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dodysjk
Mapel : PPKN
Kelas: XI SMA
Pembahasan : Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
Kata Kunci: Batas wilayah, kemerdekaan, NKRI, Uti Possidetis Juris
Penentuan wilayah berdasarkan prinsip Uti Possidetis Juris dapat dilihat / ditunjukkan untuk memilih atau menentukan batas wilayah suatu negara dengan berdasarkan /mengikuti batas wilayah suatu negara ketika masih dijajah oleh negara lain.
Pembahasan:
Contoh dari penggunaan prinsip Uti Possidetis Juris ini adalah ketika para pendiri bangsa Indonesia sedang mempersiapkan kemerdekaannya dari penjajah Hindia – Belanda pada zaman kemerdekaan. Menurut sejarah, para pendiri bangsa kala itu terlibat dalam adu argument untuk menentukan batas negara Indonesia ketika kelak akan memproklamasikan kemerdekaan. Kala itu, Muhammad Yamin berpendapat bahwa batas wilayah Indonesia adalah hingga ke wilayah Thailand. Armumen Muhammad Yamin tersebut didasarkan pada fakta bahwa pada zaman kerajaan Majapahit, wilayah kerajaan Majapahit tersebut telah sampai hingga Thailand. Namun Muhammad Hatta berpendapat lain, dia berpendapat bahwa berdasarkan prinsip Uti Possidetis Juris, batas wilayah Indonesia ketika memproklamirkan kemerdekaannya tidak mencakup wilayah Thailand. Argumen Muhammad Hatta itu didasarkan oleh karena batas wilayah jajahan pemerintah Hindia – Belanda tidak mencakup Thailand. Namun Muhammad Hatta berpendapat bahwa wilayah Papua yang pada masa penjajahan Hinda – Belanda juga merupakan wilayah jajahannya, maka wilayah Papua itu juga akan ikut serta dalam batas wilayah yang akan diklaim bangsa Indonesia ketika akan memproklamasikan kemerdekaannya.