Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 16 maret 1950
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Elsiana07
Sebagai tindak lanjut dari Proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu tentang pemindahan kekuasaan dilakukan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, maka pada tanggal 19 September 1945, pemerintah membentuk “Pemerintahan (Peralihan) Djakarta Raja.” Selanjutnya, pada 23 September 1945, Presiden Soekarno menunjuk Soewirjo, SH sebagai Walikota Jakarta Raya. Kedudukan kota Jakarta sebagai daerah khusus sebenarnya sudah sejak jaman penjajahan.
Pada masa kekuasaan Jepang, kota Jakarta berada di bawah Pemerintahan Kota Besar Jakarta atau“Jakarta Tokubetsu Syi” yang dipimpin seorang walikota bangsa Jepang. Sedangkan Wakil Walikotanya dua orang yakni, Soewirjo selaku Wakil Walikota I danBagindo Dahlan sebagai Wakil Walikota II sedangkan Soeratno Sastroamidjojo sebagai Sekretaris.