majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun sekali di ibu kota negara ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945
PPKn
delvinda1
Pertanyaan
majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun sekali di ibu kota negara ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban althaf024
pasal 1 ayat 2
mhn diperiksa