PETA KONSEP KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban veloveis44
Presentasi berjudul: "KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA"— Transcript presentasi:1 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
2 Salah satu rakyat beridirnya negara adalah adanya rakyat.
Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk.Penduduk apakah sama dengan warga negara?3 KONSEP RAKYAT Rakyat dalam sebuah negara dibedakan menjadi dua:
Penduduk dan bukan pendudukPenduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah tersebutWarga negara dan bukan warga negaraWarga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga asing4 Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 UUD yakni:Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negaraPenduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yag bertempat tinggal di IndonesiaHal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
5 Istilah penduduk dan warga negara itu berbeda hakikatnya.
Istilah penduduk lebuh luas cakupannya dari pada warga negara Indonesia.Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia