seseorang yang sudah memiliki kewarganegaraan indoneia kemudian di berikan kewargabegaraan negara lain maka maka warga negara tersebut mengunakan hak
PPKn
andy264
Pertanyaan
seseorang yang sudah memiliki kewarganegaraan indoneia kemudian di berikan kewargabegaraan negara lain maka maka warga negara tersebut mengunakan hak
1 Jawaban
-
1. Jawaban putri4980
negara
maaf kalau salah