PPKn

Pertanyaan

jelaskan perbedaan ketentuan yang diatur dalam UU no. 10 tahun 2004 dengan UU no. 12 tahun 2011

1 Jawaban

  • a.       Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 : ·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;   ·         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; ·         Peraturan Pemerintah;   ·         Peraturan Presiden;  ·         Peraturan Daerah.       b.      Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 : ·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  ·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; ·         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti ·         Peraturan Pemerintah; ·         Peraturan Presiden; ·         Peraturan Daerah Provinsi; dan ·         Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    2.      Materi Muatan yang harus diatur oleh Undang-Undang berisi hal-hal : a.       Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 : ·         mengaturlebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:  ü      hak-hak asasi manusia;  ü       hak dan kewajiban warga negara;  ü      pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;   ü      wilayah negara dan pembagian daerah;   ü      kewarganegaraan dan kependudukan;   ü      keuangan negara, ·         diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untak diatur dengan Undang-Undang. b.      Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 : ü      pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  ü      perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; ü      pengesahan perjanjian internasional tertentu; ü      tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau ü      pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.


    3.      Materi Muatan Mengenai Ketentuan Pidana : a.       Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 : Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. b.      Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 : (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam : ü      Undang-Undang; ü      Peraturan Daerah Provinsi; atau  ü      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.       (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c             berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana             denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).        (3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat             memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana             dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan             Perundang-undangan lainnya.
    4.      Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang : a.       Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 belum diatur lembaga yudikatif mana yang berwenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundag-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. b.      Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur mengenai hal tersebut yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) : (1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. (2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya