PPKn

Pertanyaan

jelaskan perlindungan hukum apabila tidak diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1 Jawaban

  • Selain dari UUD hukum juga diatur dlm
    - undang undang
    - peraturan perundang undangan
    - dll
    Jadi perlindungan akan tetap dilakukan. Atau pun jika tidak ada undang" apapun jika itu melanggar HAM akan tetap mendapat hukuman.

Pertanyaan Lainnya