jelaskan perlindungan hukum apabila tidak diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PPKn
nazuna3454
Pertanyaan
jelaskan perlindungan hukum apabila tidak diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Saturday
Selain dari UUD hukum juga diatur dlm
- undang undang
- peraturan perundang undangan
- dll
Jadi perlindungan akan tetap dilakukan. Atau pun jika tidak ada undang" apapun jika itu melanggar HAM akan tetap mendapat hukuman.