Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal itu tertuang dalam..........................
PPKn
irfanbcm5206
Pertanyaan
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal itu tertuang dalam..........................
2 Jawaban
-
1. Jawaban Aryaniie
Undang undang No 3 tahun 2003 -
2. Jawaban ramadhan211
HAL ITU TERTUANG DALAM UUD 45