apakah peran dan fungsi: 1. yayasan 2. persero 3. perum
PPKn
Tsaaniiii
Pertanyaan
apakah peran dan fungsi:
1. yayasan
2. persero
3. perum
1. yayasan
2. persero
3. perum
1 Jawaban
-
1. Jawaban FAVE
Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Tujuan
Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah:
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-sahamDipimpin oleh direksiPegawainya berstatus sebagai pegawai swastaBadan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)Tidak memperoleh fasilitas negara Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Brantas Abipraya (Persero) PT Garuda Indonesia (Persero) PT Angkasa Pura (Persero) PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero) PT Tambang Bukit Asam (Persero) PT Aneka Tambang (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Pos Indonesia (Persero) PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT Adhi Karya (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Perusahaan Perumahan (Persero) PT Waskitha Karya (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)Perusahaan Umum
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.
Tujuan:
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Ciri-ciri perum antara lain sebagai berikut.
Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri (setengah swasta).Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk mengisi kas negara.Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go publicDapat menghimpun dana dari pihak Contoh perum:
Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri Perum Kereta Api (Perumka), operator KA yang kini menjadi PT Kereta Api Indonesia Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk Perum Damri Perum PPD Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka. Yayasan
Yayasan yaitu kumpulan sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga sosial yang diakui dan diterima keberadaannya, Yayasan sebagai suatu badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta organ yayasan lainnya.
Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil. Tujuannya untuk membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain yang menginginkan wadah/lembaga yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan bukan untuk kepentingan individu.