Penjelasan maksud sila kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai makhluk tuhan
PPKn
karlina1189
Pertanyaan
Penjelasan maksud sila kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai makhluk tuhan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Miftah8641
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sederetan kata yang merupakan suatu frase, unsur inti sila tersebut adalah kata kemansiaan yang terdiri atas kata dasar manusia berimbuhan ke-an. Makna kata tersebut secara morfologis berarti “abstrak” atau “hal”. Jadi kemanusiaan berarti kesesuaian dengan hakikat manusia. Arti kemanusiaan dalam sila kedua mengandung makna : kesesuaian sifat – sifat dan keadaan negara dengan hakikat (abstrak) manusia. Isi arti sila – sila pancasila adalah suatu kesatuan bulat dan utuh. Oleh karena itu sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah dijiwa dan didasari oleh sila ‘ Ketuhanan yang Maha Esa ’, dan mendasari sila Persatuan Indonesia karena persatuan tersebut maka sila ‘ Kemausiaan yang adil dan beradab ’ senantiasa terkandung didalamnya keempat sila yang lainnya. Maka sila kedua tersebut : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang Berketuhanan yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka sila kedua megandung cita – cita kemanusiaan yang lengkap yang bersumber pada hakikat manusia.
Makna sila ke dua antaralain :
Mengembangkan sikap tenggang rasa
Saling mencintai sesama manusia
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
Gemar melakukan kegiatan. kemanusiaan
Tidak semena-mena terhadap orang lain
Berani membela kebenaran dan keadilan
Mampu melakukan yang baik demi kebenaran
Menjaga kepercayaan orang
Ramah dalam bermasyarakat -
2. Jawaban yulia17101
makna sila kemanusiaan yang adil dan beradab antaralain : Mengembangkan sikap tenggang rasa, Saling mencintai sesama manusia, Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, Tidak semena-mena terhadap orang lain, Berani membela kebenaran dan keadilan dan ramah terhadap masyarakat.
untuk makna sila ke dua itu tersendiri mengandung makna sebagai warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tiinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.