PPKn

Pertanyaan

sebutkan ketentuan ketentuan kampanye

2 Jawaban

  • alat peraga kampanye tidak ditempatkam di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat2 pelayanan kesehtan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan bebas hambatan, saranaa dan prasarana publik, taman dan pepohonan ( peraturan KPU nomer 15 tahun 2013 pasal 17 )
  • -Menggunakan pengeras suara yang tidak berlebihan saat memilih media kampanye

    -Menggunakan bahasa santun tidak menjelek-jelekkan orang lain atau partai lain

    -Tidak mengerahkan masa kampanye pilkada yang berlebihan apalagi menggunakan masa bayaran

    -Ketika melakukan orasi kampenye pilkada , bersifat intropeksi diri, dan lebih realistis dalam memberikan janji-janji.

Pertanyaan Lainnya