jelaskan kategori pelanggaran ham menurut uud no 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham
PPKn
melvaindriana
Pertanyaan
jelaskan kategori pelanggaran ham menurut uud no 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham
1 Jawaban
-
1. Jawaban yogasatria231oxdpfn
Dalam UU No. 26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari:
Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan.Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penahanan.Komnas HAM sebagai penyelidik berwenang melakukan penyelidikan.Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penyidikan.Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penuntutan.Pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM.