bagaimana hakikat pertahanan nageara dalam Bab II Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 ?
PPKn
lucidian10
Pertanyaan
bagaimana hakikat pertahanan nageara dalam Bab II Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban anitasps
"Segala upaya pertahanan bersifat semesta yang didasari pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri".