PPKn

Pertanyaan

bagaimana hakikat pertahanan nageara dalam Bab II Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 ?

1 Jawaban

  • "Segala upaya pertahanan bersifat semesta yang didasari pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri".

Pertanyaan Lainnya