deskripsi pemilu presiden sesuai dengan pasal 6 dan paraf 6A
PPKn
zihads
Pertanyaan
deskripsi pemilu presiden sesuai dengan pasal 6 dan paraf 6A
1 Jawaban
-
1. Jawaban Meilaniaa
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum