PPKn

Pertanyaan

perbedaan UUD 1945sebelum dan sesudah amandemen

2 Jawaban

  • Perbedaan tersebut adalah:
    1. MPR
    SEBELUM AMANDEMEN
    Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi
    negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan
    rakyat.
    WEWENANG
    membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh
    lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar
    Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/
    Mandataris.
    Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap
    putusan-putusan Majelis.
    Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden
    Wakil Presiden.
    Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris
    mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
    menilai pertanggungjawaban tersebut.
    Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan
    memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/
    mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
    Undang-Undang Dasar.
    Mengubah undang-Undang Dasar.
    Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
    Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
    Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang
    melanggar sumpah/janji anggota.
    SESUDAH AMANDEMEN
    Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara
    yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga
    Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
    WEWENANG
    Menghilangkan supremasi kewenangannya
    Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
    Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena
    presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
    Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
    Melantik presiden dan/atau wakil presiden
    Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
    jabatannya
    Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh
    Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
    Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
    Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
    gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
    Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
    Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden
    dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
    dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
    bersamaan.
    MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
    2. DPR
    SEBELUM AMANDEMEN
    Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya
    dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun
    sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada
    DPR.
    WEWENANG
    Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
    Memberikan persetujuan atas PERPU.
    Memberikan persetujuan atas Anggaran.
    Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta
    pertanggungjawaban presiden.
    Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-
    anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
    SESUDAH AMANDEMEN
    Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga
    legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti
    adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR
    atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
    WEWENANG
    Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk
    mendapat persetujuan bersama
    Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang
    Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang
    berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam
    pembahasan
    Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
    pertimbangan DPD
    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,
    serta kebijakan pemerintah
    3. PRESIDEN
    SEBELUM AMANDEMEN
    Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power),
    juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan
    kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak
    prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan
    periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme
    pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden
    bisa menjabat seumur hidup.
    WEWENANG
    Mengangkat dan memberhentikan anggota
  • yg sebelum amandemen UUD dibawah MPR
    dan sesudah amandemen uncle menjadi lembaga tertinggi

Pertanyaan Lainnya