hasil pengubahan terhadap UUD '45 melalui amandemen keempat pada bab IV telah dihapus pasal-pasal tentang..................? 1. Kekuasaan kehakiman 2. DPR 3. DP
PPKn
Lilikfm
Pertanyaan
hasil pengubahan terhadap UUD '45 melalui amandemen keempat pada bab IV telah dihapus pasal-pasal tentang..................?
1. Kekuasaan kehakiman
2. DPR
3. DPD
4. DPA
1. Kekuasaan kehakiman
2. DPR
3. DPD
4. DPA
2 Jawaban
-
1. Jawaban tarisa252
4. DPA
maaf kalau salah -
2. Jawaban sindiyani
1.kekuasaan kehakiman