PPKn

Pertanyaan

Jelasksn peran dpr dalam yudikatif dalam praktek penyelenggaraan negara

2 Jawaban

  • 1. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. berperan sebagai :
    - mengadili penyelewengan peraturan yang telah dibuat oleh Legislatif dan dilaksanakan oleh Eksekutif.
    - mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent (bebas dari intervensi pemerintah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya


    2. Anggota DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia yang mewakili daerah dan aspirasi masing-masing daerah tersebut. DPD RI menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu, fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan. Pertama, fungsi legislasi yaitu, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU terkait otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
    Kedua, fungsi pertimbangan dengan memberikan pertimbangan kepada DPR. Dan ketiga, fungsi pengawasan yaitu, dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
    Keberadaan DPD dimaksudkan memiliki peran yang strategis, yakni sebagai kanalisasi untuk mewujudkan desentralisasi, yaitu memberikan peran kepada daerah untuk maju dengan mengelola sumber daya dan sumber dana di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah bersangkutan. Adanya DPD akan meningkatkan posisi tawar pemerintah daerah dalam memperjuangkan aspirasi daerah secara langsung di tingkat pusat.
    Namun sayang, praktik tersebut belum optimal karena masalah sosial dan kewenangan yang dimiliki.
  • 1. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. berperan sebagai :
    - mengadili penyelewengan peraturan yang telah dibuat oleh Legislatif dan dilaksanakan oleh Eksekutif.
    - mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent (bebas dari intervensi pemerintah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya .

Pertanyaan Lainnya