Kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna untuk menegakan hukum dan peradilan, kekuasaan ini dipegang oleh Mahkama
PPKn
Ambarsarii7206
Pertanyaan
Kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna untuk menegakan hukum dan peradilan, kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai mana ditegaskan dalam pasal..
1 Jawaban
-
1. Jawaban megaboy111
Pasal 24 ayat(1) Bab IX