PPKn

Pertanyaan

Uraikan siapa yang berhak membuat rancangan peraturan di daerah?

2 Jawaban

  • Pada hakikatnya, suatu aturan dibuat oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

    Dengan adanya berbagai lembaga seperti di daerah : DPRD dan kepala daerah yang pada umumnya lembaga tersebut dicap sebagai lembaga representatif masyarakat, maka kedua lembaga tersebutlah yang membuat rancangan peraturan.

    DPRD pada hakikatnya memiliki fungsi legislasi yaitu fungsi dalam membuat rabcangan undang2/peraturan. Akan tetapi, Kepala daerah juga memiliki hak membuat atau mengusulkan rancangan peraturan, yang secara mutlak harus disetujui oleh DPRD.

    semoga membantu
  • di daerah provinsi : DPRD, GUBERNUR, dsb
    di daerah kabupaten : DPRD, BUPATI, dsnb

Pertanyaan Lainnya