PPKn

Pertanyaan

Jika MPR berhak memberhentikan presiden dan wakil presiden, lalu siapa yang berhak memberhentikan Presiden? Apakah sama2 memiliki hak memberhentikan satu sama lain?

1 Jawaban

  • yg berhak memberhentikan presiden adalah MPR dan DPR krna DPR dan MPR tergabung dri keputusan semua orng ato semua rakyat maap klo ada slh

Pertanyaan Lainnya