PPKn

Pertanyaan

Jika proses pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat maka ditempuh dengan jalan ... .

2 Jawaban

  • di tempuh dengan cara voting (pengambilan suara)
  • Jadi begini, dalam proses pengambilan keputusan itu perlu kesepakatan yang perlu disetujui oleh semua peserta dalam musyawarah disebut mufakat.

    Jadi, intinya apabila pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan dengan musyawarah untuk mafakat maka ditempuh dengan jalan Pemilihan atau Voting (Pemilihan suara)

Pertanyaan Lainnya