Jika proses pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat maka ditempuh dengan jalan ... .
PPKn
faozankhan9455
Pertanyaan
Jika proses pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat maka ditempuh dengan jalan ... .
2 Jawaban
-
1. Jawaban vanitiaraa
di tempuh dengan cara voting (pengambilan suara) -
2. Jawaban VincentAlfoneus
Jadi begini, dalam proses pengambilan keputusan itu perlu kesepakatan yang perlu disetujui oleh semua peserta dalam musyawarah disebut mufakat.
Jadi, intinya apabila pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan dengan musyawarah untuk mafakat maka ditempuh dengan jalan Pemilihan atau Voting (Pemilihan suara)