Semua pemilik rumah dan pekarangan wajib membayar pajak bumi dan bangunan. Hal itu diuraikan dalam peraturan.....
PPKn
Chelsea1734
Pertanyaan
Semua pemilik rumah dan pekarangan wajib membayar pajak bumi dan bangunan. Hal itu diuraikan dalam peraturan.....
1 Jawaban
-
1. Jawaban izza410
undang undang dasar maaf kalo salah