PPKn

Pertanyaan

tolong bantuin jawab ya.. please.. :)
tolong bantuin jawab ya..  please..  :)

2 Jawaban

  • 1. a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
    b. tidak pernah mengkhianati negara.
    c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
    d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
    e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

    2. Janji Presiden:
    “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

    semoga bermanfaat
  • a.   warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);b.   tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);c.   mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);d.   dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);e.   diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
    Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di-nyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
    a.   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b.   warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;c.   tidak pernah mengkhianati negara;d.   mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden;e.   bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;f.    telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;g.   tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;h.   tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;i.    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;j.    tidak pernah melakukan perbuatan tercela;k.   terdaftar sebagai pemilih;l.    memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;m.  memiliki daftar riwayat hidup;n.   belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang