PPKn

Pertanyaan

sebutkan kedudukan perundang undangan dbgi dasar hukum

1 Jawaban

  • Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
    Ø Undang-Undang Dasar 1945
    Ø Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
    Ø Undang-Undang
    Ø Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
    Ø Peraturan Pemerintah
    Ø Keputusan Presiden
    Ø Peraturan Daerah

Pertanyaan Lainnya