apa saja peraturan yang berlaku menurut UU No 21 Tahun 2011
PPKn
nillarr
Pertanyaan
apa saja peraturan yang berlaku menurut UU No 21 Tahun 2011
1 Jawaban
-
1. Jawaban ridhoharryw
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK,
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini.
2. Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang
bersifat kolektif dan kolegial.
3. Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang
bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan
jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Dewan Komisioner.
4. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
5. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan
dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
6. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan
Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
pasar modal.
7. Perasuransian adalah usaha perasuransian yang
bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa
keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu
peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau
meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha
penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa
keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa
aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai usaha perasuransian.
8. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
dana pensiun.
9. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai lembaga pembiayaan.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan:
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel;
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan
masyarakat.
Pasal 5
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan.
Pasal 6
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya