PPKn

Pertanyaan

apa saja peraturan yang berlaku menurut UU No 21 Tahun 2011

1 Jawaban

  • Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK,
    adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
    tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
    wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
    penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
    Undang ini.
    2. Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang
    bersifat kolektif dan kolegial.
    3. Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang
    bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan
    jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya
    kepada Dewan Komisioner.
    4. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
    melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar
    Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
    Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
    5. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
    tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
    serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
    usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana
    dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan
    dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
    6. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
    Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan
    Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya,
    serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek
    sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
    pasar modal.
    7. Perasuransian adalah usaha perasuransian yang
    bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa
    keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
    melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
    perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
    asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu
    peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau
    meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha
    penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa
    keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa
    aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
    mengenai usaha perasuransian.
    8. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
    menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
    sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
    dana pensiun.
    9. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang
    melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
    penyediaan dana atau barang modal sebagaimana
    dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
    mengenai lembaga pembiayaan.

    BAB III
    TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
    Pasal 4
    OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di
    dalam sektor jasa keuangan:
    a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
    akuntabel;
    b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
    secara berkelanjutan dan stabil; dan
    c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan
    masyarakat.
    Pasal 5
    OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
    pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan
    di dalam sektor jasa keuangan.
    Pasal 6
    OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
    terhadap:
    a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
    b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
    c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana
    Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
    Keuangan Lainnya

Pertanyaan Lainnya