PPKn

Pertanyaan

sebutkan kedudukan dan fungsi non kementrian negara republik indonesia?

1 Jawaban

  • KEDUDUKAN

    Baik itu Kementerian Negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Oleh sebab itu, baik itu kementerian maupun lembaga non-kementerian dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib bertanggungjawab kepada presiden.

    Kedudukan kementerian disebutkan langsung di dalam UU No. 39 Tahun 2008 tepatnya pada pasal 1 dan 2. Sementara kedudukan lembaga non-kementerian disebutkan langsung di dalam Keputusan Presiden No 103 tahun 2003 tepatnya pada pasal 1 ayat (1) dan (2).

    FUNGSI

    Mengenai fungsi kementerian Indonesia secara umum juga disebutkan dalam UU No. 39 tahun 2008 yakni pada pasal 8, antara lain:

    ❖  Fungsi perumusan, penetapan dan juga pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya.
    ❖  Fungsi pengelolaan kekayaan/barang milik negara sesuai tanggung jawabnya.
    ❖  Fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas sesuai bidang masing-masing.
    ❖  Fungsi pelaksanaan bimbingan yang sifatnya teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan daerah pada kementerian tertentu.
    ❖  Fungsi pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

    Sementara itu, fungsi lembaga non-kementerian disebutkan langsung dalam Keputusan Presiden No 103 tahun 2003 tepatnya dari pasal 5 hingga pasal 85. Fungsi tersebut secara rinci disebutkan berdasarkan jenis lembaga negara, namun secara umum dirangkum sebagai berikut:

    ► Fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan sesuai lembaga masing-masing.
    ► Fungsi pengkajian kinerja kelembagaan.
    ► Fungsi pengkajian dan pengembangan administrasi.
    ► Fungsi koordinasi kegiatan fungsional sesuai lembaga.
    ► Fungsi penyelenggaraan pembinaan serta pelayanan administrasi umum.
    ► Fungsi fasilitasi kegiatan instansi sesuai bidang lembaga. 
    ► Fungsi penetapan sistem informasi sesuai bidang lembaga.

    Dan lain lain.

    semoga membantu :D

Pertanyaan Lainnya