PPKn

Pertanyaan

Jelaskan secara singkat uud ketenagakerjaan

1 Jawaban

  • Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian ketenagakerjaan lebih luas dibandingkan dengan perburuhan sebagaimana dalam KUHPerdata. Dalam Pasal 1 angka 1 ditentukan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dengan demikian mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada saat:

    1) Sebelum (pre – employment),

    2) Selama (during employment), dan

    3) Sesudah (post employment).


    semoga membantu :D

Pertanyaan Lainnya