fungsi hukum antara lain menjamin ketertiban dan keteraturan, misalnya sebagai kontrol ssial, penyelesaian sengketa dan sarana pembaharuan masyarakat. jelaskan
PPKn
jemowo8471
Pertanyaan
fungsi hukum antara lain menjamin ketertiban dan keteraturan, misalnya sebagai kontrol ssial, penyelesaian sengketa dan sarana pembaharuan masyarakat. jelaskan pendapat anda dengan contoh riil?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Wwkwkkwkw
merawat fasili5as umum yang sudah disediakan pemerintah, taat membayar pajak, saling hormat dan menghargai terhadap sesama di lingkungan sekitar