Uraikan maksud dari sumber dari segala sumber hukum tertulis di Indonesia.
PPKn
raya4759
Pertanyaan
Uraikan maksud dari sumber dari segala sumber hukum tertulis di Indonesia.
2 Jawaban
-
1. Jawaban arumkh
hukum tertulis yaitu hukum yang sudah di cantumkan di dalam peraturan negara..
maaf kalau salah -
2. Jawaban TiØnèēs
kukumbrertulis adalh hukum yang di cantumkan dalam suatu kertas / buku
misalnya uud 1945