uraikan mengapa presiden mempertimbangkan memberi grasi dan rehabilitasi kepada tahanan narkoba?
PPKn
Kwokpay8992
Pertanyaan
uraikan mengapa presiden mempertimbangkan memberi grasi dan rehabilitasi kepada tahanan narkoba?
1 Jawaban
-
1. Jawaban yourangel1
Pertama, berdasarkan UUD 1945 Pasal 14, Presiden diberikan kewenangan untuk memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kedua, mekanismenya dapat dipertanggungjawabkan. Presiden tidak cukup mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung, tetapi juga saran dari kabinet, seperti Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Ketiga, kecenderungan hukuman mati yang makin berkurang di dunia. Dari 198 negara, yang menerapkan hukuman mati itu ada 44 negara, termasuk Indonesia. Adapun negara lainnya, ada yang sama sekali melarang, ada yang melarang untuk kejahatan tertentu, ada juga yang tidak melaksanakan dalam 10 tahun, atau moratorium.
Keempat, ada kaitannya juga dengan upaya pemerintah untuk mengadvokasi warga negara Indonesia di luar negeri.
Kelima, grasi diberikan dengan selektif. Selama masa kepemimpinan Presiden SBY sejak 2009 lalu, terdapat 126 permohonan grasi dan hanya 19 permohonan yang dikabulkan. Berarti, 85 persen permohonan ditolak dan 15 persen dikabulkan.