Uraikan bagaimana syarat menjadi anggota Mahkamah Konstitusi?
PPKn
haremhabs621
Pertanyaan
Uraikan bagaimana syarat menjadi anggota Mahkamah Konstitusi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban arumkh
SYARAT MENJADI ANGGOTA KONSTITUSI
1.Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017;
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.
SEMOGA MEMBANTU