PPKn

Pertanyaan

Uraikan bagaimana syarat menjadi anggota Mahkamah Konstitusi?

1 Jawaban

  • SYARAT MENJADI ANGGOTA KONSTITUSI
    1.Warga Negara Indonesia;
    2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
    3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
    4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017;
    5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
    6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
    8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

    SEMOGA MEMBANTU

Pertanyaan Lainnya