PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 2 macam pembagian dalam hukum pidana

2 Jawaban

  • hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:

    1) Hukum Pidana Objektif (lus Punale), yang dapat dibagi ke dalam:

    Hukum Pidana MateriilHukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana).

    2) Hukum Pidana Subjektif (ius Puniendi).

    3) Hukum Pidana Umum.

    4) Hukum Pidana Khusus, yang dapat dibagi lagi ke dalam:

    Hukum Pidana Militer.Hukum Pidana Pajak (Fiskal)
    klik thanks
  • 1) Hukum Pidana Objektif (lus Punale), yang dapat dibagi ke dalam:

    1. Hukum Pidana Materiil
    2. Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana).

    2) Hukum Pidana Subjektif (ius Puniendi).

    3) Hukum Pidana Umum.

    4) Hukum Pidana Khusus, yang dapat dibagi lagi ke dalam:

    1. Hukum Pidana Militer
    2. Hukum Pidana Pajak (Fiskal).

Pertanyaan Lainnya