Sebutkan 2 macam pembagian dalam hukum pidana
PPKn
darrellsatrianoxfhbb
Pertanyaan
Sebutkan 2 macam pembagian dalam hukum pidana
2 Jawaban
-
1. Jawaban lyly8
hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1) Hukum Pidana Objektif (lus Punale), yang dapat dibagi ke dalam:
Hukum Pidana MateriilHukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana).
2) Hukum Pidana Subjektif (ius Puniendi).
3) Hukum Pidana Umum.
4) Hukum Pidana Khusus, yang dapat dibagi lagi ke dalam:
Hukum Pidana Militer.Hukum Pidana Pajak (Fiskal)
klik thanks -
2. Jawaban Almuthz
1) Hukum Pidana Objektif (lus Punale), yang dapat dibagi ke dalam:
1. Hukum Pidana Materiil
2. Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana).
2) Hukum Pidana Subjektif (ius Puniendi).
3) Hukum Pidana Umum.
4) Hukum Pidana Khusus, yang dapat dibagi lagi ke dalam:
1. Hukum Pidana Militer
2. Hukum Pidana Pajak (Fiskal).