PPKn

Pertanyaan

tugas poko badan peradilan adalah...

2 Jawaban

  • Tugas pokok= MA berwenang mengadili pada tingkat terakhir dan berwenang untuk membatalkan semua keputusan-keputusan dari pengadilan dibawahnya yang diangap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. 

    #sryklisalah :v
  • Tugas Pokok

          Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan dan standarisasi teknis bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.

Pertanyaan Lainnya