semua warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum pernyatqan tersebut. sesuai dengan pasal.....uud
PPKn
andikaputra420
Pertanyaan
semua warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum pernyatqan tersebut. sesuai dengan pasal.....uud
1 Jawaban
-
1. Jawaban ismimerlinda15ismi
UUD 1945 pasal 27 ayat 1 :
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Semoga membantu dan menjadi jawaban terbaik...