PPKn

Pertanyaan

visi dan tujuan otonomi daerah?Tolong Kakak

1 Jawaban

  • Visi

    Terwujudnya hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepen­tingan masyarakat setempat secara demokratis dan profe­sional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

    Misi

    Mengupayakan terselenggaranya tata-kelola Pemerintahan Daerah sesuai prinsip Otonomi Daerah secara baik dan benar, demokratis, profesional dan akuntabel (good governance).
    Memberdayakan kelompok sosial/ masyarakat yang ter­tinggal di Daerah Otonom
    Me­maju­kan Daerah Otonom melalui aktivitas ­pembangunan yang ber­wawasan lingkungan dan berbasis potensi/ keung­gulan lokal, dengan melibatkan partisipasi para pemangku ke­pen­tingan (stake-holders)

Pertanyaan Lainnya