presiden dapat memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR. We
PPKn
cindy210502
Pertanyaan
presiden dapat memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR. Wewenang presiden rersebut dinamakan...?
1 Jawaban
-
1. Jawaban najwa577
hak abolisi. terimaksih