kekuasaan legislatif untuk membuat undang undang di indonesia menurut UUD 1945 berada di tangan?
PPKn
sicayoda
Pertanyaan
kekuasaan legislatif untuk membuat undang undang di indonesia menurut UUD 1945 berada di tangan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban idry1
DPR ................dan disahkan oleh Presiden -
2. Jawaban DimasAhmadZaidan
Berada Di Tangan MPR Kayaknya