PPKn

Pertanyaan

Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia ? Mohon dibantu yaa :)

1 Jawaban

  • Pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia diatur dan dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat
    (Pasal 33 ayat 2 dan 3 )

Pertanyaan Lainnya