bagaimana tatacara penyelenggaraan sidang paripurna yg trdpt dlm uud 1945 pasal 7B ayat 5 ??
PPKn
Nisacf
Pertanyaan
bagaimana tatacara penyelenggaraan sidang paripurna yg trdpt dlm uud 1945 pasal 7B ayat 5 ??
1 Jawaban
-
1. Jawaban listiasriwahyuni
UUD 1945 pasal 7B ayat 5 berbunyi : "apabila mahkamah konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk melanjutkan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden"