negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi Dibagi menjadi daerah kabupaten. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2
PPKn
alivia112
Pertanyaan
negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi Dibagi menjadi daerah kabupaten. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 terutama...
a. pasal 1 ayat (1)
b. pasal 1 ayat (2)
c. pasal 2 ayat (1)
d. pasal 2 ayat (2)
a. pasal 1 ayat (1)
b. pasal 1 ayat (2)
c. pasal 2 ayat (1)
d. pasal 2 ayat (2)
1 Jawaban
-
1. Jawaban DaraNP2212
Jawabannya b. pasal 1 ayat 2 :)