1.)berdasarkan prinsip akuntabilitas, eksternalitas, efisiensi, dan kepentingan strategi nasional, jelaskan kriteria urusan yang menjadi kewenangan pemerintah d
PPKn
alivia112
Pertanyaan
1.)berdasarkan prinsip akuntabilitas, eksternalitas, efisiensi, dan kepentingan strategi nasional, jelaskan kriteria urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi!
2.) jelaskan pengertian pemerintahan daerah!
3.) sebutkan lima contoh perangkat daerah kabupaten kota!
4.) sebutkan tiga tugas dan wewenang kepala daerah!
5.) sebutkan tiga urusan wajib pemerintah daerah!
tolong dijawab ya...
2.) jelaskan pengertian pemerintahan daerah!
3.) sebutkan lima contoh perangkat daerah kabupaten kota!
4.) sebutkan tiga tugas dan wewenang kepala daerah!
5.) sebutkan tiga urusan wajib pemerintah daerah!
tolong dijawab ya...
1 Jawaban
-
1. Jawaban aldigunawan2008
1.KRITERIA URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah. [1]
3.Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
4.Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;mengajukan rancangan Peraturan Daerah;menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
5.Perencanaan dan pengendalian pembangunan,perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ;